Aksi Pembentangan Spanduk di Bundaran HI Disorot Istana, Pemerintah Ajak Greenpeace Duduk Bareng
JAKARTA Pemerintah menghormati aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Pemerintah me
NASIONAL
MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, permohonan PK diajukan pada 3 Agustus 2026. Berkas permohonan tersebut tercatat dikirim pada Senin (28/9/2026).
"Pemohon peninjauan kembali adalah terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, sementara pihak termohon yakni Penuntut Umum Muhammad Syakdan Hamidi Nasution," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (20/10/2026).Baca Juga:
Putusan kasasi terhadap Alexander dijatuhkan Mahkamah Agung pada Kamis (21/5/2026) melalui perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander. Sementara itu, permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Dalam putusan kasasi, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.
Putusan juga mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski putusan kasasi telah dijatuhkan sejak Mei 2026, Alexander belum dieksekusi atau ditahan oleh kejaksaan berdasarkan keterangan yang tersedia. Pihak kejaksaan sebelumnya menyebut Alexander sedang sakit dan menjalani perawatan di Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Langkat, Alexander masih berada di Medan dalam kondisi sakit.
JAKARTA Pemerintah menghormati aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Pemerintah me
NASIONAL
JAKARTA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) cenderung lebih jarang absen dibandin
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengusulkan pembentukan forum diskusi terbuka bertajuk Kabinet Watch
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah advokat, purnawirawan TNI, dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Antikorupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026) pukul 1
NASIONAL
CILEGON Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di perairan dekat Pelabuhan Merak, Kota Cile
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 27.915.654.176 atau sekitar Rp 27,9 miliar dalam Lapora
NASIONAL
MEDAN Sekolah di Kota Medan dari jenjang PAUD hingga SMP kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai Rabu (21/10
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DN di Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak mendeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan pem
NASIONAL