BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 19:27 WIB
Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK
Alexander Halim alias Akuang terpidana alih fungsi hutan Langkat, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).

Rizaldi menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari jaksa eksekutor di Kejari Langkat.

Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Alexander. Namun, panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi karena alasan sakit.

Kejati Sumut turut meneruskan permohonan pencekalan Alexander kepada Kejaksaan Agung melalui jalur berjenjang. Langkah tersebut diajukan untuk mencegah kemungkinan Alexander melarikan diri ke luar negeri.

Meski demikian, Kejati Sumut sebelumnya membantah kabar bahwa Alexander telah melarikan diri dan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berada di Medan.

Perkara ini berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan informasi dalam SIPP PN Medan, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan luas keseluruhan 105,982 hektare. Lahan tersebut berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Alexander disebut menguasai lahan tersebut sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Dalam perkara yang sama, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Permohonan kasasi Imran kemudian ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Berdasarkan uraian perkara, Alexander dan Imran dinyatakan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka alam atau hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022. Luas kawasan yang dialihfungsikan tercatat mencapai 105,982 hektare atau 1.059.852 meter persegi.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru