BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 19:27 WIB
Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK
Alexander Halim alias Akuang terpidana alih fungsi hutan Langkat, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan kawasan suaka margasatwa tersebut mencapai sekitar Rp 856,8 miliar.

Perhitungan tersebut disebut belum mencakup kerugian dari hasil penebangan kayu ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pengajuan PK oleh Alexander kini tercatat dalam SIPP PN Medan. Sementara itu, pelaksanaan putusan kasasi dan perkembangan permohonan PK menjadi bagian penting yang perlu dipantau dalam kelanjutan perkara ini.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru