BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dugaan Permainan Dana BOS dan Proyek Sekolah Memanas, Pejabat Disdik Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan

Atang - Rabu, 21 Oktober 2026 19:59 WIB
Dugaan Permainan Dana BOS dan Proyek Sekolah Memanas, Pejabat Disdik Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan
Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Ismet Gunawan, SH. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLAWI – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Tegal Bersatu berencana melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Kamis (22/10/2026).

Laporan tersebut rencananya menyasar sejumlah pihak, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga kepala sekolah. Persoalan yang disorot meliputi pelaksanaan program revitalisasi sekolah, pengadaan buku menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), serta praktik penjualan seragam sekolah.

Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Ismet Gunawan, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan laporan berdasarkan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang tidak sesuai dengan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Menurut Ismet, terdapat indikasi pekerjaan revitalisasi sekolah diserahkan kepada pihak ketiga.

"Untuk revitalisasi, adanya dugaan kegiatan tersebut dipihakketigakan. Yang jelas itu menyalahi aturan," kata Ismet, Rabu (21/10/2026).

Ismet menilai dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran pendidikan.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen perencanaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban proyek.

Pasalnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Selain program revitalisasi, Masyarakat Tegal Bersatu turut menyoroti penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku di sejumlah sekolah.

Ismet menyebut terdapat dugaan penggunaan pemasok yang sama secara berulang dalam kegiatan pengadaan buku. Selain itu, harga pembelian buku juga dipersoalkan karena dinilai tidak wajar.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diperiksa melalui dokumen transaksi, bukti pembelian, perbandingan harga, serta laporan penggunaan dana BOS.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan buku telah dilakukan sesuai kebutuhan sekolah, ketentuan yang berlaku, dan prinsip transparansi penggunaan anggaran.

Masyarakat Tegal Bersatu juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah yang dinilai perlu mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan beban biaya pendidikan orang tua siswa.

Kelompok tersebut meminta agar dugaan pemaksaan pembelian seragam maupun kemungkinan adanya penunjukan pemasok tertentu diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ismet menegaskan persoalan pendidikan tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut penggunaan uang negara dan pengeluaran yang dibebankan kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya berharap laporan yang akan disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal secara profesional.

"Adanya laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal harus bisa menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Ismet.

Masyarakat Tegal Bersatu berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri setiap indikasi yang dilaporkan secara objektif, termasuk memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Meski demikian, berbagai persoalan yang disampaikan kelompok masyarakat tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Pihak kepala dinas, kepala bidang, maupun kepala sekolah yang disebut dalam rencana laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru