Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus dugaan korupsi bansos ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinsos Labusel pada 2024.
Perkara tersebut disebut memiliki pagu anggaran Rp3,9 miliar, sedangkan nilai perkara yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Di luar persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Andri Budiana, David Siagian dan Kondios M. Pasaribu, mengapresiasi langkah majelis hakim yang mengonfrontasi keterangan para saksi.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang berani kembali memanggil para saksi untuk dikonfrontasi agar perkara ini terang benderang," ujar David.
David menyatakan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan hanya menjalankan pekerjaan sesuai mekanisme pengadaan melalui katalog.
Ia juga menilai belum ada fakta yang menunjukkan pelanggaran hukum atau kerja sama kliennya dengan pihak lain sebagaimana didakwakan jaksa.
Pernyataan tersebut merupakan pembelaan dari pihak terdakwa.
Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap bergantung pada fakta persidangan dan putusan pengadilan.
* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.