BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

BGN Ungkap 75 SPPG Terbukti Miliki Rekening Ganda, Kembalikan Dana Rp160,37 Miliar ke Kas Negara Usai Temuan BPK

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:25 WIB
BGN Ungkap 75 SPPG Terbukti Miliki Rekening Ganda, Kembalikan Dana Rp160,37 Miliar ke Kas Negara Usai Temuan BPK
Badan Gizi Nasional (BGN). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain persoalan rekening VA ganda, BGN juga mengembalikan dana yang berkaitan dengan temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Nilai pengembalian untuk temuan tersebut mencapai Rp60.494.487.276 atau sekitar Rp60,49 miliar.

Jika digabungkan dengan pengembalian saldo rekening VA ganda, total dana yang telah disetorkan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211.

Meski demikian, berdasarkan angka yang disampaikan BGN, masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar dari total temuan BPK sebesar Rp196,17 miliar.

Angka tersebut merupakan selisih aritmetis dan tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya belum diselesaikan, karena status tindak lanjut setiap temuan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, mengatakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.

Ia menegaskan, setiap temuan BPK perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan sekaligus disertai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

"Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya," ucap Gustanty.

Menurut dia, BGN terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengendalian intern.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan BGN.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Ingatkan ASN Waspada Investasi Bodong, Tekankan Pentingnya Mengelola Keuangan
Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN
Porprov Sumut 2026 Terancam Mundur, Sejumlah Daerah Masih Terkendala Anggaran
Dugaan Permainan Dana BOS dan Proyek Sekolah Memanas, Pejabat Disdik Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan
Inspektorat Medan Perkuat Pengawasan Digital, 84 Peserta Ikuti Bimtek E-Audit Pengadaan
Khofifah Indar Parawansa Lantik Pengurus IKA UNAIR Aceh, Taqwaddin Dorong Kerja Sama Aceh–Jatim demi Kesejahteraan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru