Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
SLAWI – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Aduan tersebut mencakup pengadaan buku sekolah, jasa perjalanan wisata siswa, hingga pelaksanaan program revitalisasi SMP Tahun Anggaran 2026.
Koordinator MTB, Ismet Gunawan, mengatakan laporan itu disampaikan dengan harapan aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan dan penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal.
Menurut MTB, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperiksa, yakni dugaan pengarahan pengadaan buku kepada penyedia tertentu, dugaan pemusatan penyedia jasa tur wisata siswa, serta dugaan pengarahan pelaksana proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga tertentu.Baca Juga:
MTB meminta Kejari Kabupaten Tegal menelaah dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kegiatan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam aduannya, MTB menyoroti pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa di sejumlah SMP. Organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar pengadaan hanya dilakukan melalui satu atau dua penyedia tertentu.
Ismet menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan dan tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya.
Pemeriksaan, menurut MTB, perlu mencakup perencanaan kebutuhan buku oleh sekolah, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan nilai pembayaran.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri, terutama terkait kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Selain pengadaan buku, MTB turut menyoroti kegiatan perjalanan wisata siswa SMP atau turwista di Kabupaten Tegal. Dalam aduannya, organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar sekolah menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni Tijani Tour.
MTB juga meminta klarifikasi mengenai informasi hubungan kekerabatan pemilik agen perjalanan tersebut dengan Bupati Tegal. Menurut organisasi itu, informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam proses pemilihan penyedia.
Meski demikian, hubungan kekerabatan dengan pejabat publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku atau dipengaruhi arahan pihak tertentu.
MTB berharap aparat penegak hukum memeriksa dokumen penawaran, perjanjian kerja sama, komunikasi terkait kegiatan, serta mekanisme pemilihan penyedia jasa tur wisata siswa.
MTB menduga terdapat pengarahan kepada pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi. Organisasi tersebut meminta mekanisme penentuan pelaksana, penggunaan anggaran, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban diperiksa.
Menurut MTB, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, organisasi tersebut berharap aparat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, MTB turut meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan program pendidikan. Pihak-pihak tersebut meliputi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, kepala bidang sarana dan prasarana, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah.
Penyebutan jabatan dan pihak dalam pengaduan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan melalui pemeriksaan objektif dan berdasarkan bukti yang sah.
MTB berharap Kejari Kabupaten Tegal menelaah laporan yang disampaikan dan memberikan tindak lanjut sesuai prosedur hukum. Organisasi tersebut menilai transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan penting untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan sekolah dan kepentingan peserta didik.
Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan mengenai tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, pengurus MKKS SMP, pihak sekolah, maupun Tijani Tour.
Tindak lanjut Kejari Kabupaten Tegal diharapkan dapat memperjelas dugaan yang disampaikan MTB sekaligus memastikan pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan.* (dh)
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL