BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Lahan HGU PTPN Disulap Jadi Citraland dan Pesona Cemara, Investasi atau Perampasan?

Abyadi Siregar - Kamis, 22 Oktober 2026 16:57 WIB
Lahan HGU PTPN Disulap Jadi Citraland dan Pesona Cemara, Investasi atau Perampasan?
Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, Kamis (2/10/2026).

Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 ini, apa yang terjadi di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia bukan investasi. Tapi perampasan yang dilegalkan negara.

"Jangan pernah sebut investasi jika rakyatnya digusur. Rumahnya dirobohkan. Bahkan ada yang dibakar saat pemiliknya di dalam rumah. Anaknya menangis di atas puing rumah yang diruntuhkan. Tidak ada ganti rugi layak. Yang ada ganti rugi yang layas," tegas Abyadi.

Baca Juga:

Menurutnya, itu bukan investasi. "Itu perampasan tanah rakyat yang dilegalkan dengan stempel pemerintah," tegas Abyadi dalam dialog publik yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan.

Ia membongkar tiga contoh proyek angkuh dengan satu pola yang sama.

Pertama adalah, proyek Sampali, yakni Pesona Indah Cemara, Proyek property mewah ini menggunakan lahan eks HGU PTPN II.

Petani sudah puluhan tahun bertani, tiba-tiba diklaim developer. Polanya, menggusur rakyat pakai aparat, rumah diratakan saat warga masih di dalam.

Kedua, proyek Medan Estate yakni Citraland Gama City. Ini merupakan mega proyek property di atas ratusan hektar tanah HGU PTPN II. Konflik dengan warga Pasar IV-V yang bermukim sejak 1980-an.

Di sini, harga satu unit ruko dan rumah mewah termurah Rp 1 miliar. Yang termahal bahkan ada yang sampai Rp 7 miliar per unit. Warga digusur dengan tali asih Rp 5-10 juta. Ganti rugi yang layas.

Tanah PTPN II dialihkan ke swasta. Masyarakat yang puluhan tahun bermukim di tanah tersebut dan buruh kebun yang dulu kerja untuk PTPN, diusir PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN yang kerjasama dengan developer.

Menurut UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menyengsarakan. Tujuan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 jelas: Bumi dan air untuk kemakmuran RAKYAT, bukan investor.

"Ketika proyek property yang menggunakan tanah negara itu dilakukan tanpa mekanisme Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), tanpa mengajak rakyat bicara, tiba-tiba alat berat datang. Itu penjajahan gaya baru. Negara jadi makelar tanah, bukan pelindung rakyat," tutup Abyadi.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Buka Konferensi Kerja PWI 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan
PWI dan Lemhannas Perkuat Kerja Sama, Bekali Wartawan Wawasan Kebangsaan Hadapi Tantangan Zaman
UKW PWI Jaya Angkatan ke-66 Berakhir, Wartawan Diingatkan Terus Tingkatkan Kompetensi
Buntut Sidak Rico Waas Pergoki Kantor Kumuh & Ada Asbak, Lurah Dwikora Terancam Sanksi Disiplin
Terjepit Algoritma Digital, Ketum PWI Desak Negara 'Turun Tangan' Selamatkan Ekosistem Pers
Efek Sidak Wali Kota Medan Kantor Kotor dan Penuh Sarang Laba-laba, Lurah Dwikora Terancam Copot Jabatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru