BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 10:09 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
KPK menahan 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di BBPJN Sumatera Utara Tahun 2023–2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat BBPJN Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus Hutauruk.

Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.

Lembaga antirasuah itu meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10)," ujar Taufik.

Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima uang dari dua perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Jalan Asahan Bakal Disulap Jadi Kawasan Heritage, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pengusaha Ikan Berkolaborasi
Wawako Tanjungbalai Pastikan Gerakan Pangan Murah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Hari Santri Nasional 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas
Wali Kota Tanjungbalai Terima Aliansi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti Janji Politik dan Pelayanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru