BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 10:09 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
KPK menahan 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di BBPJN Sumatera Utara Tahun 2023–2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat BBPJN Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus Hutauruk.

Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.

Lembaga antirasuah itu meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10)," ujar Taufik.

Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima uang dari dua perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung baik secara transfer ataupun tunai," kata Taufik.

Berdasarkan keterangan KPK, dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka, termasuk Dicky Erlangga yang belum ditahan, mencapai sekitar Rp 8,37 miliar.

Berikut rincian dugaan penerimaan masing-masing tersangka:

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja: Rp 300 juta.
Dicky Erlangga: Rp 1,77 miliar.
Rahmad Parulian: Rp 450 juta.
Faisal: Rp 290 juta.
Heri Handoko: Rp 270 juta.
T. Rahmatsyah Putra: Rp 3,49 miliar.
Manaek Manalu: Rp 1,25 miliar.
Munson Ponter Paulus Hutauruk: Rp 550 juta.


KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para tersangka dalam pelaksanaan proyek jalan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan hukum.

Status tersangka dan penahanan tidak menghilangkan hak para pihak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta pihak swasta.

Pada pengungkapan awal pada Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun; serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Penyidikan pada klaster awal berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Sementara itu, klaster berikutnya berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Secara keseluruhan, enam proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat terkait telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman.

Perkara ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menyeret sejumlah pejabat yang disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

KPK sebelumnya membuka peluang untuk mendalami peran Bobby, terutama terkait informasi mengenai pergeseran anggaran proyek jalan dengan nilai yang disebut berkisar Rp 165 miliar hingga Rp 231 miliar.

Dalam persidangan perkara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga sempat meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby Nasution.

Namun, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Bobby belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara merupakan bagian dari proses penyidikan.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam kaitan dengan suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri aliran uang, hubungan antara pemberian uang dan proyek yang dimenangkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
* (afuvv/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Jalan Asahan Bakal Disulap Jadi Kawasan Heritage, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pengusaha Ikan Berkolaborasi
Wawako Tanjungbalai Pastikan Gerakan Pangan Murah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Hari Santri Nasional 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas
Wali Kota Tanjungbalai Terima Aliansi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti Janji Politik dan Pelayanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru