BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 10:09 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
KPK menahan 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di BBPJN Sumatera Utara Tahun 2023–2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, klaster berikutnya berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Secara keseluruhan, enam proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pejabat terkait telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman.

Perkara ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menyeret sejumlah pejabat yang disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

KPK sebelumnya membuka peluang untuk mendalami peran Bobby, terutama terkait informasi mengenai pergeseran anggaran proyek jalan dengan nilai yang disebut berkisar Rp 165 miliar hingga Rp 231 miliar.

Dalam persidangan perkara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga sempat meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby Nasution.

Namun, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Bobby belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara merupakan bagian dari proses penyidikan.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam kaitan dengan suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri aliran uang, hubungan antara pemberian uang dan proyek yang dimenangkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
* (afuvv/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Jalan Asahan Bakal Disulap Jadi Kawasan Heritage, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pengusaha Ikan Berkolaborasi
Wawako Tanjungbalai Pastikan Gerakan Pangan Murah Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Hari Santri Nasional 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas
Wali Kota Tanjungbalai Terima Aliansi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti Janji Politik dan Pelayanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru