BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Kapolri Ungkap Peran 8 ABK Kapal Tanker MT Global 168 Tersangka Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Oktober 2026 16:12 WIB
Kapolri Ungkap Peran 8 ABK Kapal Tanker MT Global 168 Tersangka Penyelundupan 1 Ton Ketamin
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Suyudi Ario Seto, menunjukkan barang bukti narkoba jenis Ketamin HCL yang dibungkus plastik saat konferensi pers di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). (Foto: KOMPAS/CRISTISO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tim gabungan Bareskrim Polri dan BNN menetapkan delapan orang awak kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satu ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168. Kedelapan tersangka memiliki peran vital masing-masing dalam mengoperasikan kapal demi memuluskan aksi kejahatan tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merinci para tersangka berinisial YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), DPW (25), serta seorang WNA asal Taiwan berinisial YCY (42).

"Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal, crew yang berada di atas kapal tersebut. Delapan orang awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing, WNA asal Tiongkok, Taiwan," kata Suyudi saat konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:

Dalam struktur operasional kapal, tersangka YC bertindak sebagai kapten kapal, RS menduduki posisi chief officer, JA sebagai chief engineer, dan EAE sebagai second engineer. Sementara itu, CFR berperan sebagai oiler, serta RF, DPW, dan YCY bertugas sebagai able seaman.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," jelas jenderal bintang empat tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim gabungan mencegat kapal MT Global 168 yang dicurigai membawa barang haram di perairan Sumatera. Setelah diamankan dan digeledah, kapal beserta seluruh muatannya langsung disandarkan ke Pelabuhan Belawan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.* (ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gagalkan Ketamin Rp 3,48 Triliun di Selat Malaka, Wali Kota Medan Dukung Ketegasan Polri
Ketamin Senilai Rp 3,48 Triliun Disita dari MT Global 168, Kapolri: 5,8 Juta Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Kapal Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Ternyata Terdaftar atas Nama Perusahaan Malaysia
Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan
Geger! Kapal MT Global 168 Diduga Bawa 1 Ton Ketamine di Selat Malaka, 7 WNI dan 1 WNA Diamankan
BNN Dorong Pelarangan Total Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru