BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Batal Dijebloskan ke Penjara! Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Rp 856 Miliar Dilarikan ke RS

Zulkarnain - Jumat, 23 Oktober 2026 18:50 WIB
Batal Dijebloskan ke Penjara! Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Rp 856 Miliar Dilarikan ke RS
Terdakwa Akuang saat dibantarkan ke rumah sakit. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putusan kasasi MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Akuang wajib menjalani pidana sesuai amar putusan setelah eksekusi dapat dilaksanakan.

Dalam amar putusan juga disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Akuang dapat dikenai pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti kewajiban yang tidak terpenuhi tersebut.

Kejati Sumut menyatakan akan memantau kondisi kesehatan Akuang dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
Eksekusi Terpidana Alih Fungsi Hutan Mangrove Jadi Sawit di Langkat Batal, Alexander Halim Dirujuk ke Rumah Sakit
Bupati Langkat Nonaktif Ondim Bantah Terima Uang dari Kontraktor dalam Sidang Suap Proyek
Oknum TNI Aktif Kodim Langkat Diduga Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia, Sudah 15 Kali Beraksi dengan Upah Tembus Rp100 Juta Lebih Sekali Jemput
Diselamatkan dari India, Orangutan Hira Dipulangkan ke Sumut Sebelum Dilepas ke Gunung Leuser
Diduga Jadi Arena Judi Dadu, Lokasi di Kebun Sawit Bahorok Langkat Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru