BREAKING NEWS
Senin, 26 Oktober 2026

Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum

gusWedha - Senin, 26 Oktober 2026 15:55 WIB
Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum
Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi sorotan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari keabsahan dokumen kepemilikan tanah, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

Yudi menilai ada tiga persoalan hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Baca Juga:

Ketiga persoalan itu dinilai penting untuk diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi mengatakan bahwa penilaiannya merupakan pandangan sebagai pemerhati pertanahan dan agraria.

Sementara itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya sertipikat tetap berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung.

Salah satu hal yang dipertanyakan Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dasar pengajuan Sertipikat Hak Pakai.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap penerbitan sertipikat tanah tidak cukup hanya melihat dokumen akhir yang sudah diterbitkan.

Dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, kelengkapan administrasi, serta proses penerbitannya juga perlu ditelusuri.

Yudi menilai, apabila ditemukan persoalan pada dokumen dasar yang digunakan, hal tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap keabsahan keputusan administrasi pertanahan yang sedang disengketakan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Indonesia Emas 2045, Wamenaker Afriansyah Noor Ajak JARNAS.INDO Perkuat Kesejahteraan Pekerja
Blak-blakan di Unimed! Rocky Gerung Sebut Separuh Anggota Kabinet Dungu, Tantang Mahasiswa Pakai AI
Respons Keluhan Warga Medan, Wali Kota Rico Waas Siapkan Penambahan 26 Truk Sampah dan 151 Bentor
Wakili Gubernur Bobby Nasution, Pj Sekdaprov Sumut Harap HBB Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Malaysia Buka Opsi Libatkan Negara-negara Teluk untuk Bantu Penanganan Karhutla Indonesia
Pesan Menohok Dino Patti Djalal Soal MSCI: Hentikan Sikap Musuhan, Mereka Bukan Lawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru