Gempa Kuat Hantam Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Bangunan Runtuh
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu. Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), menjelaskan bahwa SYL diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Artha Theresia saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan banding ini, pengadilan tidak hanya memperberat hukuman penjara, tetapi juga denda yang harus dibayar SYL. Denda yang dikenakan pada SYL kini sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” jelas Artha Theresia.
Hakim juga menegaskan bahwa harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah hakim.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Hakim pada pengadilan pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu, sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati SYL dan keluarganya. Total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa hukuman dan denda yang diberikan pada pengadilan pertama belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh SYL. KPK, yang tidak puas dengan putusan tersebut, mengajukan banding untuk meminta SYL membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah total pemerasan. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa SYL membayar seluruh uang pengganti yang ditetapkan.
(K/09)
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Mata ua
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional pada Kamis (25
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan Kamis (25/6/2026) terpantau stabil di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada awal perdagangan Kamis (25/6/2026). Setelah sempat dibuka melemah di z
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL