Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di situs RGOCasino, yang terhubung secara nasional hingga internasional. Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka pertama, yaitu HNB, IS, SR, dan RSS, ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024. Mereka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
“Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service pada website RGOCasino. Mereka menawarkan permainan judi online kepada pemain melalui WhatsApp dengan informasi cara bermain dan bonus bagi pemain baru,” kata Himawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mobil, empat motor, 10 laptop, tujuh handphone, buku rekening, kartu ATM, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk USD 30.000, SGD 30.000, dan VND 260.000. Total uang tunai yang berhasil disita mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka HJ alias Zeus adalah sosok yang mengendalikan jaringan ini. HJ ternyata sudah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024. “Tersangka HJ alias Zeus adalah manajer customer service RGOCasino dan juga mengelola 17 website judi online lainnya. Seluruh website tersebut terafiliasi dengan IP address yang sama,” tambah Himawan.
Polisi juga menyita barang bukti dari HJ, seperti paspor, handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 82, Pasal 85 UU Transfer Dana, dan Pasal 3, 4, 5 Juncto Pasal 10 UU Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
(christie)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL