Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
KARAWANG –Polres Karawang menangkap dua orang pelaku pengeroyokan dan persekusi terhadap Kiai NU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F dan S. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah insiden kekerasan dan persekusi yang menimpa para pengurus NU dan anggota Banser Karawang.
Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu, dan satu unit handphone. “Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami,” ujar Edwar dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).
Menurut Edwar, meski dua pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkapkan motif di balik aksi persekusi dan penganiayaan tersebut. “Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya,” kata Edwar.
Peristiwa kekerasan ini bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi yang terdiri dari beberapa kiai, melakukan perjalanan menuju Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang. Pada pukul 21.15 WIB, saat mereka memasuki Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan tersebut dihadang oleh sekelompok massa yang berjumlah puluhan orang.
Massa tersebut menanyakan nama salah seorang kiai kepada rombongan. Karena nama yang dicari tidak ada di dalam mobil yang ditumpangi, situasi semakin memanas. Akibatnya, dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan, serta mobil yang mereka gunakan mengalami kerusakan. “Karena nama yang dicari tidak ada, kemudian terjadi kekerasan terhadap mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,” jelas Edwar.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar sementara proses penyidikan berlangsung. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, demi memastikan keadilan bagi para korban serta memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN