Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
KARAWANG –Polres Karawang menangkap dua orang pelaku pengeroyokan dan persekusi terhadap Kiai NU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F dan S. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah insiden kekerasan dan persekusi yang menimpa para pengurus NU dan anggota Banser Karawang.
Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu, dan satu unit handphone. “Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami,” ujar Edwar dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).
Menurut Edwar, meski dua pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkapkan motif di balik aksi persekusi dan penganiayaan tersebut. “Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya,” kata Edwar.
Peristiwa kekerasan ini bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi yang terdiri dari beberapa kiai, melakukan perjalanan menuju Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang. Pada pukul 21.15 WIB, saat mereka memasuki Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan tersebut dihadang oleh sekelompok massa yang berjumlah puluhan orang.
Massa tersebut menanyakan nama salah seorang kiai kepada rombongan. Karena nama yang dicari tidak ada di dalam mobil yang ditumpangi, situasi semakin memanas. Akibatnya, dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan, serta mobil yang mereka gunakan mengalami kerusakan. “Karena nama yang dicari tidak ada, kemudian terjadi kekerasan terhadap mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,” jelas Edwar.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar sementara proses penyidikan berlangsung. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, demi memastikan keadilan bagi para korban serta memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK