Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
SAMBAS -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nasabah berinisial ST (35) dan petugas koperasi RR (25) pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolres Sambas dan merupakan bagian dari tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi. “Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara. Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, korban, RR, menghubungi pelaku ST untuk menagih utang atau pinjaman yang telah menunggak beberapa hari. Pertemuan itu diatur di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Saat pertemuan, pelaku ST sudah membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik bajunya. Ketegangan antara pelaku dan korban meningkat, yang kemudian memicu adu mulut. ST menantang RR untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkelahi di tempat sepi. Korban setuju dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB dan perkelahian pun terjadi. Dalam pertarungan tersebut, ST menusuk RR dengan pisau dapur. Korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Abdul Aziz Singkawang. Namun, RR akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kejelasan mengenai jalannya peristiwa dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus ini, dan diharapkan dapat mempermudah proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL