Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SAMBAS -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nasabah berinisial ST (35) dan petugas koperasi RR (25) pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolres Sambas dan merupakan bagian dari tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi. “Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara. Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, korban, RR, menghubungi pelaku ST untuk menagih utang atau pinjaman yang telah menunggak beberapa hari. Pertemuan itu diatur di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Saat pertemuan, pelaku ST sudah membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik bajunya. Ketegangan antara pelaku dan korban meningkat, yang kemudian memicu adu mulut. ST menantang RR untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkelahi di tempat sepi. Korban setuju dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB dan perkelahian pun terjadi. Dalam pertarungan tersebut, ST menusuk RR dengan pisau dapur. Korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Abdul Aziz Singkawang. Namun, RR akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kejelasan mengenai jalannya peristiwa dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus ini, dan diharapkan dapat mempermudah proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL