Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Muhaimin Syarif (MS), tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Perpanjangan penahanan ini diumumkan pada Selasa (6/8/2024) oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penahanan Muhaimin Syarif, yang dimulai sejak 17 Juli 2024, kini diperpanjang hingga 12 September 2024. Keputusan ini diambil guna memberikan waktu tambahan bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Keterangan dari KPK dan Alasan PerpanjanganMenurut Tessa Mahardhika Sugiarto, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan secara menyeluruh. “Perpanjangan masa tahanan Muhaimin Syarif adalah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Tessa.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. “Pemberian uang oleh Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dugaan Suap untuk Proyek dan Izin UsahaAsep juga menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. “Selain itu, Syarif juga diduga memiliki motif untuk memuluskan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” lanjut Asep.
Kasus ini mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha dalam pengurusan izin usaha dan proyek-proyek strategis. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindak Lanjut dan Harapan KPKKPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan perpanjangan masa penahanan, diharapkan semua pihak terkait dapat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan. KPK juga akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
(N/014)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI