Qodari: Prabowo Ingin Rombak Sistem Ekonomi Nasional
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membangun sistem ekonomi nas
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Muhaimin Syarif (MS), tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Perpanjangan penahanan ini diumumkan pada Selasa (6/8/2024) oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penahanan Muhaimin Syarif, yang dimulai sejak 17 Juli 2024, kini diperpanjang hingga 12 September 2024. Keputusan ini diambil guna memberikan waktu tambahan bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Keterangan dari KPK dan Alasan PerpanjanganMenurut Tessa Mahardhika Sugiarto, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan secara menyeluruh. “Perpanjangan masa tahanan Muhaimin Syarif adalah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Tessa.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. “Pemberian uang oleh Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dugaan Suap untuk Proyek dan Izin UsahaAsep juga menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif diduga memberikan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. “Selain itu, Syarif juga diduga memiliki motif untuk memuluskan pengusulan penetapan wilayah izin usaha tambang (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” lanjut Asep.
Kasus ini mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha dalam pengurusan izin usaha dan proyek-proyek strategis. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindak Lanjut dan Harapan KPKKPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan perpanjangan masa penahanan, diharapkan semua pihak terkait dapat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan. KPK juga akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membangun sistem ekonomi nas
EKONOMI
MEDAN Kesabaran warga Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya habis. Setelah bertahuntahun menghadapi jalan
PERISTIWA
JAKARTA Massa yang tergabung dalam Presidium Aliansi Rakyat Pendukung Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menca
NASIONAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold
HUKUM DAN KRIMINAL
JAYAPURA Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura menggagalkan dugaan transaksi jual beli amun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Sya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupa
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran telah berakhir s
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi masuk sebagai salah satu unsur pendukung dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman
NASIONAL