Wagub Aceh Geser Fokus Huntara, Tekan BP BUMN Bangun Huntap Permanen
JAKARTA Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana melalui sinergi dengan Badan
NASIONAL
WASHINGTON DC — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengundang kontroversi setelah menandatangani aturan baru yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.
Kebijakan ini diumumkan Gedung Putih pada Rabu (4/6/2025) malam dan disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan keamanan nasional.
Kedua belas negara yang dikenai larangan penuh adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, tujuh negara lain akan menghadapi pembatasan parsial, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Menurut Gedung Putih, kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Trump untuk mencegah masuknya orang asing yang dianggap berisiko bagi masyarakat AS.
"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman," tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui platform X.
Meskipun bersifat ketat, aturan ini mencantumkan sejumlah pengecualian, termasuk untuk:
- Penduduk tetap sah (green card holders),
- Anak adopsi dari luar negeri,
- Pemegang visa khusus Afghanistan,
- Pemegang visa diplomatik dan atlet,
- Visa imigran untuk anggota keluarga dekat,
- Individu dengan kepentingan nasional AS.
Insiden di Colorado Jadi Pemicu
Seorang pejabat Gedung Putih menyebut bahwa kebijakan ini sebenarnya telah dipertimbangkan sejak awal masa jabatan kedua Trump, namun penyerangan terhadap komunitas pendukung Israel di Colorado pekan lalu menjadi pemicu percepatan keputusan tersebut.
"Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini," ungkap pejabat yang tak disebutkan namanya.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan kontroversial pada 2017, di mana Trump semasa jabatan pertamanya sempat melarang warga dari sejumlah negara mayoritas Muslim.
Kali ini, cakupannya lebih luas dengan menargetkan negara-negara yang dianggap memiliki sistem penyaringan dan keamanan lemah.
Aturan baru ini datang kurang dari lima bulan setelah Trump dilantik untuk masa jabatan keduanya, dan mengikuti perintah eksekutif sebelumnya yang memerintahkan para menteri untuk menyusun daftar negara berisiko.
Langkah ini diprediksi akan memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia dan pemimpin komunitas internasional, yang sebelumnya telah mengkritik kebijakan serupa karena dianggap diskriminatif dan tidak efektif.*
(km/a008)
JAKARTA Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana melalui sinergi dengan Badan
NASIONAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 di Hotel The Pad
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong penguatan kolaborasi dengan Dewan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan swasembada
NASIONAL
KISARAN Dua pria asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Gilang Pandu Sugiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi begal bersenjata tajam dan panah terjadi di Jalan Jermal Raya, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menerima laporan kinerja Komisi Informasi (
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis Ilmu Fardhu &039Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menj
NASIONAL