Seorang pejabat Gedung Putih menyebut bahwa kebijakan ini sebenarnya telah dipertimbangkan sejak awal masa jabatan kedua Trump, namun penyerangan terhadap komunitas pendukung Israel di Colorado pekan lalu menjadi pemicu percepatan keputusan tersebut.
"Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini," ungkap pejabat yang tak disebutkan namanya.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan kontroversial pada 2017, di mana Trump semasa jabatan pertamanya sempat melarang warga dari sejumlah negara mayoritas Muslim.
Kali ini, cakupannya lebih luas dengan menargetkan negara-negara yang dianggap memiliki sistem penyaringan dan keamanan lemah.
Aturan baru ini datang kurang dari lima bulan setelah Trump dilantik untuk masa jabatan keduanya, dan mengikuti perintah eksekutif sebelumnya yang memerintahkan para menteri untuk menyusun daftar negara berisiko.
Langkah ini diprediksi akan memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia dan pemimpin komunitas internasional, yang sebelumnya telah mengkritik kebijakan serupa karena dianggap diskriminatif dan tidak efektif.*