MEDAN – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengizinkan Presiden Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidato secara virtual dalam Sidang Umum PBB ke-80, setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa bagi Abbas dan puluhan pejabat Palestina lainnya.
Keputusan ini diambil dalam sesi pemungutan suara Majelis Umum PBB pada Jumat (19/9). Sebanyak 145 negara anggota mendukung, sementara lima negara menolak dan enam lainnya memilih abstain.
Aturan baru tersebut kini memungkinkan Abbas serta pejabat tinggi Palestina lainnya untuk berpartisipasi secara daring dalam kegiatan PBB selama satu tahun ke depan, apabila akses fisik mereka ke wilayah Amerika Serikat tetap ditolak.Pemerintah AS sebelumnya mencabut visa milik Abbas dan sekitar 80 pejabat yang tergabung dalam Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina.
Washington berdalih keputusan tersebut didasarkan pada alasan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri, sebagaimana diatur dalam perjanjian markas besar PBB tahun 1947.Menanggapi penolakan ini, diplomat senior AS, Jonathan Shrier, menyatakan bahwa sikap Washington terhadap resolusi PBB tersebut tidak mengherankan.
"Pemerintahan Trump telah menegaskan bahwa PLO dan Otoritas Palestina harus bertanggung jawab karena gagal memenuhi komitmen dasar dalam Perjanjian Oslo, sekaligus merusak prospek perdamaian," ujar Shrier dikutip dari Reuters.