BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Divonis Lima Tahun Penjara, Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Masih Terancam Hukuman Mati

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 20:00 WIB
Divonis Lima Tahun Penjara, Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Masih Terancam Hukuman Mati
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Dok. The Korea Herald)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, menyebut putusan tersebut sarat muatan politik dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi presiden di masa depan.

Di luar gedung pengadilan, pendukung Yoon sempat menggelar aksi dukungan.

Sementara itu, Yoon masih menghadapi persidangan terpisah dengan dakwaan lebih berat, termasuk tuduhan sebagai dalang pemberontakan terkait penerapan darurat militer.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman mati.

Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara itu telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Internal NU Memanas: Upaya Melengserkan Ketum PBNU Jadi ‘Sunnah Sayyiah’ Baru?
Lolos Pemakzulan, Bupati Sudewo Dapat “Kesempatan Kedua” dari DPRD Pati
Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Gubernur Jateng: Warga Harus Tenang!
Ribuan Massa Bersiap Longmarch ke DPRD Pati, Desak Pemakzulan Bupati Sudewo
Tanggapi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Tak Akan Bahas dalam Waktu Dekat
Insinuasi Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru