Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Keenam, tenaga kerja asing (TKA) diminta dibatasi untuk pekerja dengan keterampilan tinggi dengan masa kerja maksimal tiga tahun. Serikat pekerja juga meminta adanya kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.
Ketujuh, ketentuan waktu kerja dan istirahat juga menjadi perhatian. Prinsip 40 jam kerja per minggu diminta tetap dipertahankan, dengan pola delapan jam per hari selama lima hari kerja atau tujuh jam per hari selama enam hari kerja. Pekerjaan di luar ketentuan tersebut harus dihitung sebagai lembur.
KSPI juga meminta hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun dipulihkan dan dijamin.
Kedelapan, buruh meminta pelanggaran terhadap hak normatif pekerja diberikan sanksi tegas. Salah satunya terhadap perusahaan yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon.
Kesembilan, cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP diharapkan dikembangkan menjadi skema perlindungan pengangguran yang lebih kuat dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang mampu menopang pekerja setelah terkena PHK.
Kesepuluh, perlindungan bagi pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK juga diminta diperkuat. Serikat pekerja mengusulkan adanya kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon, misalnya satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Said menegaskan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus mengejar tenggat Oktober 2026 sekaligus memastikan aturan yang lahir benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.