BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja

Johan - Minggu, 30 Agustus 2026 13:32 WIB
Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja
ilustrasi. (Foto: Bisnis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Serikat pekerja meminta pemerintah dan DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut dinilai sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan agar target waktu tersebut tidak membuat pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan. Menurutnya, materi yang harus dibahas cukup luas dan melibatkan berbagai kepentingan.

Baca Juga:

"Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Dia menilai kata "perlindungan" dalam nama RUU tersebut harus diwujudkan dalam aturan yang benar-benar memberikan kepastian bagi pekerja. Perlindungan dinilai harus diberikan sejak seseorang belum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Said menyebut setidaknya ada 10 kelompok persoalan yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertama, aturan mengenai upah harus menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja. Buruh menolak kebijakan pengupahan yang dinilai hanya berorientasi pada upah murah.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) diminta ditempatkan sebagai langkah terakhir. Prosedur PHK harus dilakukan secara adil dan tidak dibuat semakin mudah bagi perusahaan.

Ketiga, serikat pekerja menyoroti aturan pesangon. KSPI menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Buruh meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Keempat, aturan outsourcing atau alih daya diminta dihapus atau dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. KSPI mengusulkan outsourcing hanya untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Untuk pekerjaan penunjang di sektor perminyakan serta pengaturan outsourcing di BUMN, serikat pekerja mengusulkan ketentuan khusus, termasuk pembentukan anak perusahaan.

Kelima, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diminta memiliki batas yang jelas. KSPI mengusulkan ketentuan batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun serta meminta praktik kontrak sangat pendek dan berulang dicegah.

Keenam, tenaga kerja asing (TKA) diminta dibatasi untuk pekerja dengan keterampilan tinggi dengan masa kerja maksimal tiga tahun. Serikat pekerja juga meminta adanya kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.

Ketujuh, ketentuan waktu kerja dan istirahat juga menjadi perhatian. Prinsip 40 jam kerja per minggu diminta tetap dipertahankan, dengan pola delapan jam per hari selama lima hari kerja atau tujuh jam per hari selama enam hari kerja. Pekerjaan di luar ketentuan tersebut harus dihitung sebagai lembur.

KSPI juga meminta hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun dipulihkan dan dijamin.

Kedelapan, buruh meminta pelanggaran terhadap hak normatif pekerja diberikan sanksi tegas. Salah satunya terhadap perusahaan yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon.

Kesembilan, cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP diharapkan dikembangkan menjadi skema perlindungan pengangguran yang lebih kuat dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang mampu menopang pekerja setelah terkena PHK.

Kesepuluh, perlindungan bagi pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK juga diminta diperkuat. Serikat pekerja mengusulkan adanya kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon, misalnya satu tahun masa kerja dihitung satu bulan upah, dengan manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

Said menegaskan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus mengejar tenggat Oktober 2026 sekaligus memastikan aturan yang lahir benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Alasan Jepang Kirim 3 Helikopter dan 600 Personel ke Karhutla Kalimantan
"Jangan Ikut Lari dari Persoalan Rakyat", Pengamat Puji Merdeka Run tapi Beri Sindiran Tajam ke Pemerintah
Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda
DPR Desak BPS Evaluasi Pemutakhiran Data Desil agar Penyaluran Bansos dan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
Mabuk Berat & Bawa Sajam, Ulah Nekat Sopir Pikap Asal Jember Terobos Gerbang DPR Berujung Borgol Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru