BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Trump di PBB: Semua Negara Anggota ICC Harus Segera Mengundurkan Diri!

Dharma - Rabu, 23 September 2026 14:45 WIB
Trump di PBB: Semua Negara Anggota ICC Harus Segera Mengundurkan Diri!
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (foto: The White House/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NEW YORK — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan kepada seluruh negara anggota Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) agar keluar dari lembaga tersebut.

Seruan itu disampaikan Trump dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa, 22 September 2026 waktu setempat.

Trump menyebut ICC sebagai lembaga yang "tidak terkendali".

Baca Juga:

"Amerika Serikat juga menentang lembaga yang tidak terkendali, yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional," ujar Trump.

"Saya menyerukan kepada semua negara anggota ICC untuk segera mengundurkan diri secara resmi dari lembaga yang bertindak sewenang-wenang ini," cetus Presiden AS itu dalam pidatonya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintahan Trump tengah meningkatkan tekanan terhadap ICC.

Reuters melaporkan Washington juga sedang menyiapkan sanksi yang lebih luas terhadap pengadilan tersebut.

Trump mengatakan Amerika Serikat tidak akan membiarkan personel militernya ataupun pihak lain dari AS diperiksa dan diadili oleh ICC.

Trump, dalam pidatonya, menegaskan bahwa AS "tidak akan pernah membiarkan personel militer AS atau siapa pun untuk diselidiki atau diadili dalam persidangan sandiwara oleh pengadilan anti-Amerika yang tidak memiliki yurisdiksi atas kita".

Trump sebelumnya juga menyebut ICC sebagai lembaga yang tidak terkendali dan menyerukan agar negara-negara anggotanya segera meninggalkan pengadilan tersebut.

Reuters melaporkan Trump menilai ICC sebagai lembaga yang anti-Amerika.

ICC sendiri merupakan pengadilan internasional permanen yang menangani individu yang diduga melakukan kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar 24 September
Tok! Kasasi MA Vonis Bos Perambah Hutan Langkat 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856 Miliar
Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi
Rombak Posisi Strategis Pajak Hingga KSSK, Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
Banding Jaksa Kandas, Eks Kepala PPI Ujung Serangga Abdya Tetap Dihukum 2,5 Tahun dan Bayar Rp258,9 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru