JAKARTA – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian resmi dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kenaikan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan finansial masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang makin kompleks.
Kepesertaan minimal 10 tahun masih menjadi syarat utama bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Pencairan ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu antre di kantor cabang.
"Peningkatan plafon ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan layanan dan akses manfaat kepada peserta," terang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Untuk mencairkan dana, peserta cukup mengikuti langkah berikut di aplikasi JMO:
1. Klaim 10% – Bisa diajukan untuk persiapan masa pensiun.
Dokumen: KTP, Kartu Peserta, dan NPWP bila diperlukan.
2. Klaim 30% – Untuk pembelian rumah, tunai atau kredit.
Tambahan dokumen: perjanjian jual beli atau KPR, rekening bank, dan dokumen pasangan jika rumah atas nama suami/istri.
Sementara itu, pencairan penuh masih berlaku bagi peserta yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Langkah ini diapresiasi banyak kalangan karena memberi ruang fleksibel bagi peserta aktif yang memerlukan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.*