BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Abyadi Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 21:51 WIB
Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Kartu BPJS Kesehatan. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan.

Meski layanan yang disediakan cukup luas, tidak semua tindakan medis atau operasi dapat ditanggung oleh program ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan kepada seluruh peserta agar memahami dengan baik pengecualian layanan yang telah diatur dalam ketentuan resmi.

Baca Juga:

"Penting bagi peserta untuk mengetahui operasi apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron Mukti pada Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, antara lain:

- Operasi akibat kecelakaan yang ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.

- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis.

- Operasi yang disebabkan oleh tindakan melukai diri sendiri.

- Operasi yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

- Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS Kesehatan.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung beragam jenis operasi medis penting, antara lain operasi jantung, persalinan caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.

Untuk memastikan biaya operasi dapat ditanggung penuh oleh BPJS, peserta diwajibkan menjalani prosedur pelayanan kesehatan yang benar.

Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan, dan memperoleh surat rujukan resmi ke rumah sakit.

Selain itu, peserta harus membawa tiga dokumen penting, yaitu kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien rumah sakit.

"Selama prosedur ini diikuti, biaya operasi yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya," jelas Ali Ghufron.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Beri Tunjangan Hingga Rp30 Juta bagi Dokter di Wilayah Terpencil, Mensesneg: Terealisasi Bulan Depan
RS Adam Malik Tegaskan Komitmen dalam Layanan Stroke
Puluhan Kader Posyandu Loloan Timur Ikuti Asesmen dan Penyuluhan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Pulau Kampai, Janjikan Puskesmas hingga Pelabuhan
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Hardiyanto Kenneth: Jangan Sampai Masyarakat jadi Korban!
Prabowo Buka Peluang RS Asing, Eks Direktur WHO: Perlu Kebijakan Lindungi Masyarakat Kecil
komentar
beritaTerbaru