Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung beragam jenis operasi medis penting, antara lain operasi jantung, persalinan caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.
Untuk memastikan biaya operasi dapat ditanggung penuh oleh BPJS, peserta diwajibkan menjalani prosedur pelayanan kesehatan yang benar.
Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS Kesehatan, dan memperoleh surat rujukan resmi ke rumah sakit.
Selain itu, peserta harus membawa tiga dokumen penting, yaitu kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien rumah sakit.
"Selama prosedur ini diikuti, biaya operasi yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya," jelas Ali Ghufron.*
(mi/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.