Hujan Sedang hingga Petir Guyur Wilayah DIY, Sleman dan Kota Yogyakarta Perlu Waspada
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga disertai pet
NASIONAL
MEDAN – Meski tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, namun seorang warga Kabupaten Batubara, Sumut, ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Penolakan ini tentu saja membuat Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I itu kecewa. Sebab, Klinik Sufi Sehat sendiri, merupakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kenapa saya ditolak berobat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan? Saya kan pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, masalahnya apa? Kenapa ditolak?," tegas Raman Krisna nada heran.
.jpeg)
Raman Krisna memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.
Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.
Petugas Klinik Sufi Sehat menjelaskan, BPJS hanya berlaku bila peserta terdaftar di klinik tersebut sebagai Faskes Pertama. Jika terdaftar di luar daerah, pasien wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Tanpa itu, pasien harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri.
Karena tidak tahan dengan rasa sakit, Raman Krisna akhirnya bersedia berobat sebagai pasien umum atau tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Saya akhirnya berobat dengan membayar sebagaimana pasien umum. Padahal, saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I yang setiap bulan membayar iuran," tegas Raman Krisna dengan nada sangat kecewa.
HUBUNGI CALL CENTER
Merasa tidak puas, Raman menghubungi Call Center BPJS 165. Dan ternyata, sesuai penjelasan petugas call center, setiap peserta BPJS bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia selama kartunya aktif dan Faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS.
Petugas call centere itu juga menegaskan, bahwa peserta juga tidak wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Untuk layanan rawat jalan di luar Faskes asal, hanya dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan. Petugas call center BPJS juga menegaskan, peserta tidak boleh ditolak hanya karena berbeda domisili.
Berdasarkan penjelasan petugas call center tersebut, seharusnya Raman Krisna seharusnya dapat dilayani berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar sebagai pasien umum.
Hak Peserta BPJS Saat Berobat di Luar Kota
Penjelasan petugas call center tersebut, sejalan dengan Perpres No 82 tahun 2018. Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.*
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga disertai pet
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada hari ini didominasi hujan ringan dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 30 deraj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Ni
ENTERTAINMENT
SUMATERA BARAT Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih 1.583 hektar lahan konsesi PT Sukses Jaya Wood
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 mulai direalisasikan sejak ditetapkan pada 12 Februari 2026. Seluruh S
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Polemik dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan terus bergulir. Dua kali surat resm
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Musholla AlIkhlas AlM H Dahlan Lubis, yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu No. 3, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,
AGAMA
SOLO Rismon Sianipar tampil sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,
HUKUM DAN KRIMINAL