BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Klinik Sufi Sehat Langgar Sejumlah Peraturan, Bisa Dijatuhi Sanksi Pencabutan Izin

BITV Admin - Minggu, 17 Agustus 2025 18:19 WIB
Klinik Sufi Sehat Langgar Sejumlah Peraturan, Bisa Dijatuhi Sanksi Pencabutan Izin
Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut (foto: Raman Krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Meski tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, namun seorang warga Kabupaten Batubara, Sumut, ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).

Penolakan ini tentu saja membuat Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I itu kecewa. Sebab, Klinik Sufi Sehat sendiri, merupakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kenapa saya ditolak berobat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan? Saya kan pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, masalahnya apa? Kenapa ditolak?," tegas Raman Krisna nada heran.

Baca Juga:

Raman Krisna memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.

Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.

Petugas Klinik Sufi Sehat menjelaskan, BPJS hanya berlaku bila peserta terdaftar di klinik tersebut sebagai Faskes Pertama. Jika terdaftar di luar daerah, pasien wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Tanpa itu, pasien harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri.

Karena tidak tahan dengan rasa sakit, Raman Krisna akhirnya bersedia berobat sebagai pasien umum atau tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Saya akhirnya berobat dengan membayar sebagaimana pasien umum. Padahal, saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I yang setiap bulan membayar iuran," tegas Raman Krisna dengan nada sangat kecewa.

HUBUNGI CALL CENTER

Merasa tidak puas, Raman menghubungi Call Center BPJS 165. Dan ternyata, sesuai penjelasan petugas call center, setiap peserta BPJS bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia selama kartunya aktif dan Faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS.

Petugas call centere itu juga menegaskan, bahwa peserta juga tidak wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Untuk layanan rawat jalan di luar Faskes asal, hanya dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan. Petugas call center BPJS juga menegaskan, peserta tidak boleh ditolak hanya karena berbeda domisili.

Berdasarkan penjelasan petugas call center tersebut, seharusnya Raman Krisna seharusnya dapat dilayani berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar sebagai pasien umum.

Hak Peserta BPJS Saat Berobat di Luar Kota

Penjelasan petugas call center tersebut, sejalan dengan Perpres No 82 tahun 2018. Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
Klinik Sufi Sehat Tolak Layani Pasien Pemegang Kartu BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru