Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Faisal menjelaskan bahwa keberhasilan pencapaian
UHC tersebut tidak terlepas dari sistem pembagian beban premi antara
Pemprov dan Pemkab/Pemko.
Saat ini, kabupaten/kota menanggung 80% dan
Pemprov 20%. Namun, ke depan, proporsinya akan diubah menjadi 70% Pemkab/Pemko dan 30%
Pemprov secara bertahap dalam lima tahun.
"Tidak ada tumpang tindih antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Semua sudah ada segmen dan kategorinya masing-masing," jelasnya.Faisal juga menyoroti pentingnya kemandirian peserta
BPJS mandiri, khususnya menjaga konsistensi pembayaran iuran oleh masyarakat mampu.
Menurutnya, sekitar 80% peserta mandiri aktif, dan angka ini harus terus dijaga untuk keberlangsungan sistem.Dalam upaya meningkatkan pemerataan layanan
kesehatan,
Pemprov Sumut juga memberikan beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada tujuh putra-putri asal Kepulauan Nias.
Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka diwajibkan kembali dan mengabdi di daerah asal sebagai dokter spesialis.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.