BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Ratusan Keracunan MBG, Tapi Belum KLB Nasional? Ini Penjelasan Kemenkes

Raman Krisna - Kamis, 02 Oktober 2025 22:26 WIB
Ratusan Keracunan MBG, Tapi Belum KLB Nasional? Ini Penjelasan Kemenkes
Pasien korban keracunan massal berjalan dengan infus terpasang saat mendapatkan perawatan di Posko Penanganan Kantor Kec. Cipongkor, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (foto: Novrian Arbi/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rangkaian kasus keracunan yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10), menyikapi kekhawatiran publik atas insiden keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di beberapa wilayah.

"Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya di undang-undang dan Peraturan Presidennya," ujar Budi.

Baca Juga:

Menurutnya, untuk menetapkan suatu kejadian sebagai KLB nasional, terdapat sejumlah parameter formal yang harus dipenuhi, termasuk jumlah provinsi terdampak dan skala sebarannya.

Ia mengaku tidak mengingat secara rinci ketentuan tersebut, namun menegaskan bahwa kondisi saat ini belum memenuhi kriteria sebagai KLB nasional.

"Saya enggak ingat sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman Kemenkes, untuk jadi KLB nasional itu harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa…, tapi sekarang belum masuk," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua mekanisme pembiayaan penanggulangan bagi korban keracunan MBG, yang disesuaikan dengan status KLB di masing-masing daerah.

Dadan menyebut, untuk daerah yang menetapkan status KLB di tingkat kabupaten atau kota, biaya penanganan dapat diklaim melalui mekanisme asuransi.

Namun, bagi wilayah yang belum atau tidak menetapkan status KLB, seluruh biaya perawatan dan tindak lanjut medis korban akan ditanggung langsung oleh BGN.

"Ketika pemerintah kota-kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi. Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," jelas Dadan.

Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional menyatakan akan terus melakukan pemantauan ketat dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program MBG, terutama terkait dengan kualitas bahan makanan, proses distribusi, serta kesiapan penyedia makanan.

Meski belum ditetapkan sebagai KLB nasional, pemerintah mengaku tidak akan lengah dan tetap memprioritaskan keselamatan serta kesehatan peserta didik yang menjadi sasaran program MBG.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut, Hanya Arahan Prabowo yang Bisa Menghentikan
Menkes Minta Puskesmas dan Dinkes Laporkan Kasus Keracunan MBG Secara Rutin
Gubernur Jabar Usulkan Dapur MBG di Sekolah agar Anak-anak Lebih Produktif
Dari 10 Ribu Dapur MBG, Hanya 198 yang Punya Sertifikat Laik Higiene
Pemkab Samosir Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis DAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Forum Wartawan Kebangsaan Kritik Program MBG: Butuh Perpres dengan Standar Ketat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru