Driver Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Terpental hingga ke Kandang Babi Warga
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rangkaian kasus keracunan yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10), menyikapi kekhawatiran publik atas insiden keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di beberapa wilayah.
"Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya di undang-undang dan Peraturan Presidennya," ujar Budi.Baca Juga:
Menurutnya, untuk menetapkan suatu kejadian sebagai KLB nasional, terdapat sejumlah parameter formal yang harus dipenuhi, termasuk jumlah provinsi terdampak dan skala sebarannya.
Ia mengaku tidak mengingat secara rinci ketentuan tersebut, namun menegaskan bahwa kondisi saat ini belum memenuhi kriteria sebagai KLB nasional.
"Saya enggak ingat sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman Kemenkes, untuk jadi KLB nasional itu harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa…, tapi sekarang belum masuk," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua mekanisme pembiayaan penanggulangan bagi korban keracunan MBG, yang disesuaikan dengan status KLB di masing-masing daerah.
Dadan menyebut, untuk daerah yang menetapkan status KLB di tingkat kabupaten atau kota, biaya penanganan dapat diklaim melalui mekanisme asuransi.
Namun, bagi wilayah yang belum atau tidak menetapkan status KLB, seluruh biaya perawatan dan tindak lanjut medis korban akan ditanggung langsung oleh BGN.
"Ketika pemerintah kota-kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi. Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," jelas Dadan.
Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional menyatakan akan terus melakukan pemantauan ketat dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program MBG, terutama terkait dengan kualitas bahan makanan, proses distribusi, serta kesiapan penyedia makanan.
Meski belum ditetapkan sebagai KLB nasional, pemerintah mengaku tidak akan lengah dan tetap memprioritaskan keselamatan serta kesehatan peserta didik yang menjadi sasaran program MBG.
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL