Terkait implementasi, pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi data, termasuk menilai klasifikasi peserta berdasarkan perubahan kelas dan status kepesertaan sebelumnya.
"Sedang kita hitung semua ya. Baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi, karena ternyata ada perubahan dari kelas tertentu ke kelas lain tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Jumat (17/10/2025), di Jakarta.
Pemerintah menargetkan agar kebijakan pemutihan dapat direalisasikan pada akhir tahun 2025, setelah seluruh proses administrasi dan penghitungan rampung.
Mereka menilai kebijakan ini penting untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan masyarakat dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi keluarga miskin.
Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat rentan, serta bagian dari upaya mengoptimalkan peran BPJSKesehatan sebagai pelaksana jaminan sosial kesehatan nasional.*