"Kami juga menemukan kendala teknis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK). Tapi pasien tetap dilayani sambil menyelesaikan administrasi dalam waktu 3x24 jam," tutur Faisal.
Pemprov Sumut memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi melalui monitoring langsung ke rumah sakit dan puskesmas.
"Setiap warga berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Tidak ada lagi masyarakat Sumatera Utara yang ditolak berobat hanya karena urusan administrasi," tegas Faisal.*