Nuzulul Quran 1447 H, Wagub Sumut Ajak ASN Jadikan Inspirasi Tata Kelola Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup, sekaligu
AGAMA
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak menanggung masyarakat kaya menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Usulan ini dianggap kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi serta regulasi yang berlaku.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pemikiran Menkes keliru sejak awal.Baca Juga:
Ia menekankan bahwa dasar hukum JKN mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta, tanpa membedakan status ekonomi.
"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Itu poin konstitusionalnya," ujar Timboel, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Timboel, amanat konstitusi tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan kepesertaan wajib JKN per 1 Januari 2019.
"Seluruh rakyat berhak, wajib. Mau kaya, mau miskin, pengangguran, pejabat negara, bahkan Presiden pun wajib," tegasnya.
Timboel menambahkan, kepesertaan orang kaya bukan hanya soal hak atas layanan kesehatan, tetapi juga kewajiban bergotong-royong melalui iuran.
Ia menekankan, orang kaya tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan layak sesuai UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3, sementara asuransi swasta memiliki batas limit.
Dalam hal limit itu tercapai, JKN menjadi solusi pelengkap.
Lebih lanjut, Timboel menduga pernyataan Menkes bisa menjadi sinyal bagi kepentingan asuransi swasta yang pasarnya terganggu oleh luasnya cakupan JKN.
Ia menekankan pentingnya mekanisme top-up atau Coordination of Benefit (COB), di mana JKN menjadi manfaat dasar dan asuransi swasta melengkapi.
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup, sekaligu
AGAMA
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA