BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Ini Dua RS yang Diduga Persulit Korban Kecelakaan di Ringroad, Dinkes Sumut Ancam Beri Sanksi

Abyadi Siregar - Rabu, 07 Januari 2026 20:26 WIB
Ini Dua RS yang Diduga Persulit Korban Kecelakaan di Ringroad, Dinkes Sumut Ancam Beri Sanksi
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengantongi dua nama rumah sakit yang diduga mempersulit pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Ringroad Medan, yang terjadi pada Rabu (10/12/2025).

Kedua rumah sakit tersebut adalah RSU Tere Margareth dan RSU Royal Prima.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut, dr Nelly Fitriani, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen kedua rumah sakit untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga:

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua rumah sakit tersebut diduga mempersulit korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Ringroad," kata Emirsyah, Rabu (7/1/2026).

Dinkes Sumut menjadwalkan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada hari yang sama untuk membahas persoalan pelayanan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Emirsyah menegaskan evaluasi dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan Gubernur Sumut agar rumah sakit memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas.

"Intinya kedua rumah sakit ini akan kita lakukan monitor dan evaluasi terkait pelayanan," ujarnya.

Tim Satuan Tugas Mutu Dinkes Sumut telah turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Menurut Emirsyah, evaluasi difokuskan pada tata kelola pelayanan, termasuk pola komunikasi administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan rujukan.

Berdasarkan keterangan awal, RSU Royal Prima disebut telah memberikan pelayanan kepada korban.

Namun, Dinkes Sumut menilai layanan tersebut belum optimal sehingga perlu dilakukan klarifikasi dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

Sementara itu, RSU Tere Margareth disebut tidak sanggup menangani pasien sehingga merujuk korban ke RSU Royal Prima.

"Saat sampai di rumah sakit rujukan, terjadi miskomunikasi. Karena itu, kronologinya harus diperjelas," kata Emirsyah.

Dinkes Sumut menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pelayanan.

Untuk sementara, kedua rumah sakit telah diberikan teguran lisan.

"Setelah hasil pemeriksaan keluar, jika terbukti ada kesalahan, akan kita beri sanksi dan diminta memperbaiki sistem manajemen serta tata kelola rumah sakit," ujarnya.*


(mi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Jamin Biaya Pengobatan Balita Korban Peluru Nyasar
Bobby Nasution Terima Satya Lencana Wirakarya atas Kontribusi Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen Life, Bisa Dapat Manfaat hingga Rp60 Juta!
Pengamat Politik Sebut Bobby Nasution Dinilai Paling Layak Pimpin Golkar Sumut, Ini Alasannya
Dewas KPK Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Dugaan Penghambatan Proses Hukum Bobby Nasution Pekan Depan
DLHK Sumut Serahkan Penanganan Kasus Penebangan Hutan Ilegal di Tapanuli ke Mabes Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru