Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Ibu Rosi, menyatakan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja karena sakit dan akan digantikan oleh dr. Alfian.
Namun ketika ditanya jam kedatangan dokter pengganti, pihak rumah sakit tidak mampu memberikan kepastian.
"Tunggu saja," jawabnya singkat, yang justru menambah kekecewaan masyarakat.
Jawaban tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik, di mana pasien diperlakukan tanpa kepastian dan tanpa rasa tanggung jawab institusi.
Melanggar Aturan Disiplin PNS
Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS WAJIB:
- Masuk kerja dan menaati jam kerja
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
- Menjaga profesionalitas dan tanggung jawab jabatan
- PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari:
- Teguran lisan dan tertulis
- Pemotongan tunjangan kinerja
- Penurunan pangkat
- Hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.
Dalam konteks ini, ketidakhadiran dokter PNS tanpa kepastian pelayanan jelas berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, karena berdampak langsung pada hak kesehatan masyarakat.
Slogan Pelayanan Prima Dipertanyakan
Kondisi ini berbanding terbalik dengan slogan "Pelayanan Prima" yang kerap digaungkan oleh Bupati Batubara Baharuddin Siagian.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pelayanan kesehatan yang amburadul, tidak profesional, dan minim pengawasan.
Masyarakat menilai slogan tersebut hanya sebatas pencitraan politik, tanpa implementasi nyata di sektor krusial seperti kesehatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.