JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab munculnya keresahan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan BPJSKesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJKN) pada Februari 2026.
Menurut dia, kegaduhan terjadi karena jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam satu bulan melonjak tajam hingga sekitar 11 juta orang.
"Kalau kita lihat tabel ini, jumlah penghapusan dan penggantian PBI JKN yang dihapus di bulan Februari 2026 itu mencapai 11 juta orang," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan, angka tersebut setara hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta PBIJKN.
Lonjakan ini jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, ketika jumlah peserta yang dinonaktifkan berada di kisaran di bawah satu juta hingga sekitar satu juta orang per bulan.
"Sebelumnya tujuh juta, satu juta, satu juta, satu juta, di bawah satu juta. Enggak ada ribut. Begitu 10 persen kena, hampir yang sakit itu hampir semuanya kena," ujar Purbaya.
Ia menilai, besarnya jumlah penonaktifan dalam waktu singkat menimbulkan kejutan di tengah masyarakat.
Banyak peserta baru mengetahui status PBI mereka dicabut saat hendak mengakses layanan kesehatan.
"Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari? Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Kalau satu persen kena, enggak ribut. Kalau 10 persen, ya kerasa," kata dia.
Purbaya menegaskan, kegaduhan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan anggaran negara.
Menurutnya, belanja pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berada di kisaran Rp 247,3 triliun.
Masalah utama justru terletak pada pelaksanaan pemutakhiran data kepesertaan yang dilakukan secara mendadak.
Untuk mencegah kejadian serupa, Purbaya mengusulkan agar penyesuaian data kepesertaan PBIJKN dilakukan secara bertahap.
Ia menyarankan agar perubahan besar dirata-ratakan dalam beberapa bulan.
"Kalau ada angkanya drastis seperti ini, ya di-smoothing sedikit. Di-average tiga bulan atau empat bulan atau lima bulan, terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan," ujarnya.
Selain itu, Purbaya juga mendukung pemberian masa transisi sebelum penonaktifan kepesertaan PBIJKN benar-benar diberlakukan.
Ia mengusulkan adanya jeda dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
"Penonaktifan peserta PBIJKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, tapi diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan disertai sosialisasi," kata Purbaya.
Menurut dia, sistem juga seharusnya mampu secara otomatis memberi pemberitahuan kepada peserta ketika status PBI mereka dicabut.
Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk mengambil langkah yang diperlukan.
"Begitu mereka tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan," ujarnya.
Purbaya menekankan, pemutakhiran data PBIJKN pada prinsipnya bertujuan memperbaiki tata kelola agar program lebih tepat sasaran.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tetap mempertimbangkan dampak sosial.
"Pemutahirannya jangan bikin keributan," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, termasuk Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJSKesehatan, dan Menteri Keuangan, untuk membahas polemik penonaktifan PBIJKN.
Kebijakan tersebut memicu keresahan, terutama di kalangan pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan BPJSKesehatan untuk pengobatan rutin.*
(km/ad)
Editor
: Adam
Lonjakan Penonaktifan PBI BPJS Picu Kegaduhan, Ini Kata Menkeu