Pihak Korwil SPPG Padangsidimpuan menyatakan roti berasal dari pemasok, namun prosedur resmi Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan setiap tahap mulai dari penerimaan bahan baku, penyortiran, penyimpanan, hingga distribusi makanan harus mengikuti Sistem IN/OUT, termasuk penerapan HACCP dan CCP (Critical Control Point) sebagaimana tertuang di Juknis BGN halaman 127, No. 6.7.
Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Erik Astrada Nasution, meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD, Polres, dan Dinas Pendidikan terhadap pihak SPPG yang lalai.
"Ini harus menjadi perhatian serius. Pengawasan mutu, kebersihan, dan keamanan pangan adalah kunci program MBG. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Erik di depan kantor SPPG Padang Matinggi, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, muncul indikasi upaya menahan pemberitaan terkait polemik roti berjamur.
Salah satu satpam dapur MBG mengungkap bahwa beberapa oknum wartawan dikondisikan agar pemberitaan tidak diterbitkan, langkah yang dinilai meresahkan masyarakat dan orang tua murid.
Hingga kini, pihak Korwil maupun kepala SPPG Padangsidimpuan inisial IR belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab roti berjamur.
Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh terhadap proses produksi, distribusi, dan penyimpanan makanan segera dilakukan untuk memastikan keselamatan penerima manfaat program MBG.*
(dh)
Editor
: Adam
Kelalaian SPPG Padangsidimpuan, Anak SD Terima Roti Berjamur Program MBG