BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

BPOM Terbitkan Panduan Apotek Desa, Dukung 83 Ribu Kopdes Merah Putih

Adam - Senin, 20 April 2026 14:47 WIB
BPOM Terbitkan Panduan Apotek Desa, Dukung 83 Ribu Kopdes Merah Putih
Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, panduan ini disiapkan seiring rencana pengembangan apotek desa di jaringan Kopdes Merah Putih yang ditargetkan mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia.

"Rencananya, di seluruh Koperasi Merah Putih yang jumlahnya 83 ribu itu juga ada sebagian akan membuka apotek desa. Demikian, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa," kata Taruna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:

Menurut Taruna, penerbitan panduan ini menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam memperkuat ekosistem pelayanan kesehatan berbasis desa. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Panduan ini disusun untuk memastikan standar pelayanan kefarmasian di apotek desa dapat berjalan optimal. Selain itu, BPOM juga menargetkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan obat di tingkat desa.

Tak hanya itu, BPOM juga telah menyiapkan surat resmi sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Di sisi regulasi, BPOM turut menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan apotek desa. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan dalam menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat," ujarnya.

Dengan adanya panduan dan regulasi tersebut, BPOM berharap kehadiran apotek desa di bawah naungan Kopdes Merah Putih dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Loker 30 Ribu Manajer Kopdes Dibuka, Pemerintah Jamin Tanpa Jalur Ordal
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Kopdes Merah Putih Ditargetkan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Penggerak Ekonomi Desa di Indonesia
Kopdeskel Merah Putih Siapkan Kredit 6% per Tahun, Lawan Rentenir
Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Peran Apoteker dalam Edukasi Penggunaan Obat dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat pada Obat Dalam Negeri
Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru