Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI
BITVONLINE.COMĀ -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Namun, sebelum perubahan ini resmi diterapkan, harga Minyakita di pasar sudah melampaui angka tersebut, mencapai Rp17.000 per liter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat mengenai dampaknya terhadap ketersediaan dan harga bahan bakar penting ini.
Taufiq, seorang pedagang di Jakarta, mengungkapkan kebingungannya atas situasi ini. Meskipun HET baru seharusnya telah diterapkan, ia masih menjual stok lama dengan harga yang sudah naik jauh di atas HET lama. “Sekarang stempel harga Rp14.000, tapi di pasar sudah Rp17.000. Kalau stempelnya jadi Rp16.000, harga jualnya bisa sampai Rp19.000 atau Rp20.000,” ujarnya.
Pada sisi lain, masyarakat juga merasa tertipu dengan harga Minyakita yang mereka dapatkan, masih mengikuti harga lama meskipun harga di pasaran telah lebih tinggi. “Itu kan harga lama, karena sudah banyak yang dicetak. Kemasannya masih lama padahal harga sekarang sudah berbeda,” kata seorang warga.
Tidak hanya Minyakita, harga minyak curah juga telah mencapai Rp17.000 per liter, sementara minyak goreng merek tertentu seperti Sunco bahkan lebih mahal, mencapai Rp20.000 per liter. Kenaikan HET Minyakita diperkirakan akan mendorong harga semakin tinggi di pasaran, mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan.
“Kemungkinan akan sulit untuk menjual banyak kalau harganya terlalu tinggi, karena tidak semua pembeli mengerti situasi ini,” ujar seorang pedagang lain di Ciputat, Rusmini.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa HET baru telah ditetapkan untuk Minyakita guna mengatur harga di pasaran. Meskipun demikian, stok lama yang masih beredar dengan harga lama menambah kompleksitas situasi. “HET Minyakita sekarang Rp15.700 per liter, sudah diumumkan dan berlaku. Namun, tentu perlu ada peraturan Mendag yang resmi untuk mengikatnya,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Kenaikan harga Minyakita ini juga menjadi sorotan terkait kebijakan pemerintah terhadap harga-harga bahan pokok yang mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan adanya relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, pemerintah berharap dapat mengatur kembali harga-harga yang membebani masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi dinamika pasar yang selalu berubah.
Dalam konteks ini, keterbukaan dan pemahaman yang lebih baik dari pemerintah, pedagang, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mengelola dampak dari kebijakan harga seperti ini demi kestabilan ekonomi nasional.
(N/014)
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Seorang siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) berinisial RZW ditemukan meninggal dunia di lingkungan sekolahnya di Desa Purwoda
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengusulkan agar negaranegara ASEAN mengajukan protes diplomatik kep
INTERNASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori sangat tidak sehat pada Kamis (15/10/2026) pagi akibat sebaran kabut asap yang meluas di
PERISTIWA
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan massa mendatangi kantor PT Milano di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali turun. Berdasarkan harga yang tercantum di laman Logam Mulia pukul 09.30 WI
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan angkutan umum (angkot) KUPM dan dua truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) M
PERISTIWA
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait du
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gang Jati, Kelura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Suroso Isnandar resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo melalui Rapat Umum
NASIONAL