Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
NEW DELHIĀ – Pemerintah India mengumumkan rencana untuk memberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan kontroversial yang telah menuai kritik tajam karena dianggap memiliki kecenderungan diskriminatif terhadap Muslim Selasa, 12 Maret 2024. Citizenship Amendment Act (CAA) yang diusulkan akan memberikan hak kewarganegaraan India kepada kelompok agama minoritas non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan.
Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, menegaskan bahwa UU tersebut bertujuan untuk membantu mereka yang menghadapi penganiayaan di negara asal mereka. Meskipun disahkan pada tahun 2019, CAA telah memicu protes massal di seluruh India yang menyebabkan kerusuhan yang mengakibatkan puluhan orang tewas dan ratusan lainnya ditangkap.
Peraturan penerapannya sebelumnya tertunda setelah terjadinya kerusuhan, tetapi sekarang Menteri Amit Shah mengklaim bahwa aturan penerapan telah dibuat dan akan segera diberlakukan. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan komitmen Perdana Menteri Narendra Modi kepada kelompok agama minoritas seperti Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, dan Kristen.
Namun, pengumuman ini memunculkan reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa menganggapnya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada minoritas agama non-Muslim yang mengalami penganiayaan di negara-negara tetangga, sementara yang lain mengkritiknya sebagai tindakan yang diskriminatif terhadap Muslim dan melanggar prinsip kesetaraan dalam hukum.
Para pejabat India menegaskan bahwa banyak kesalahpahaman tentang UU tersebut, dan bahwa penerapannya tertunda karena pandemi COVID-19. Namun, keputusan untuk menerapkan CAA menjadi sorotan terutama karena mendekati pemilihan umum.
Partai Bharatiya Janata (BJP), yang berkuasa, menjadikan penerapan CAA sebagai salah satu janji utama dalam kampanye politiknya. UU ini mengubah UU Kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun, dan berpotensi memengaruhi status kewarganegaraan dari migran ilegal di India.
Meskipun demikian, protes terhadap CAA terus bergema di berbagai negara bagian India. Persatuan Mahasiswa Seluruh Assam (AASU) di negara bagian Assam, serta Partai Komunis India (Marxis) di Kerala, menyerukan aksi protes sebagai bentuk penolakan atas penerapan UU kontroversial tersebut.
Dalam dinamika politik yang terus berubah, langkah-langkah pemerintah India dalam menerapkan CAA diharapkan untuk menjadi fokus perhatian baik di dalam negeri maupun internasional, sambil mencari keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan politik dalam negeri.
(K/09)
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL