BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 kg: Hanya Pengecer dengan NIB yang Bisa Jual

BITVonline.com - Sabtu, 01 Februari 2025 13:25 WIB
Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 kg: Hanya Pengecer dengan NIB yang Bisa Jual
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Mulai hari ini, pemerintah mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan untuk menghindari terjadinya over supply.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan NIB mereka agar tetap bisa menjual LPG 3 kg. "Per 1 Februari, ini adalah peralihan, dan kita sudah memberikan jeda waktu satu bulan untuk pendaftaran NIB bagi pengecer," ujar Yuliot dalam wawancara di kantornya pada Jumat (31/1/2025).

Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan rantai distribusi LPG yang lebih pendek, yang pada gilirannya dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan menjaga harga agar tetap stabil. "Tujuan dari aturan ini adalah agar harga LPG 3 kg bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer juga akan menjadi pangkalan yang lebih formal dengan adanya pendaftaran NIB," tambah Yuliot.

Baca Juga:

Pengecer yang ingin mendaftar NIB bisa melakukannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kini telah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. "Prosesnya sudah mudah, pengecer bisa mendaftar secara online, tanpa kendala," jelasnya.

Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan harga LPG 3 kg akan terjaga dan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
(ku/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
Pertamina Hulu Kalimantan Timur Sosialisasikan Pengeboran Dua Sumur Migas Baru di PPU, Target Tambah Produksi 600 Barel per Hari
Ledakan Pipa Gas di Subang Gegerkan Warga, Api Berhasil Dipadamkan dan Dua Karyawan Alami Luka Bakar Serius
Ledakan Hebat Sumur Gas Pertamina di Subang! Warga Panik dan Berhamburan
PHI Rilis Laporan Keberlanjutan 2024, Tegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih dan Tanggung Jawab Sosial
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Penjualan Gas Oil Antara Perusahaan Indonesia dan Filipina
PHSS Beri Pelatihan Rigger untuk Pemuda Muara Badak Ilir: Buka Peluang Kerja dan Kemandirian
komentar
beritaTerbaru