Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Seiring dengan kebijakan baru, mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Sebagai gantinya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengonfirmasi bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan harus mengikuti prosedur pendaftaran resmi untuk memastikan distribusi elpiji yang tepat sasaran.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.