Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Malam Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
JAKARTA — Mulai 1 Januari 2025, setiap transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Penyesuaian tarif PPN untuk transaksi saham ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024, yang mengatur penyesuaian tarif PPN untuk tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan pada 1 Januari 2025 dan seterusnya akan dikenakan tarif PPN baru, yaitu 12 persen. Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen.
“Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa (31/12/2024). Kenaikan tarif PPN ini berimbas pada seluruh transaksi yang dilakukan di BEI, termasuk transaksi saham, obligasi, dan reksa dana. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi efek, termasuk saham, obligasi, dan reksa dana, akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. “Ini merupakan amanat dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya seperti obligasi dan reksa dana,” tulis Mirae Asset di akun Instagram resmi mereka, @miraeassetsekuritas_id.
Selain itu, kenaikan tarif PPN ini juga akan berdampak pada biaya atau fee transaksi serta beban pajak yang harus ditanggung oleh investor. PT Trust Sekuritas juga memberikan informasi kepada penggunanya bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya transaksi sesuai dengan kenaikan tarif PPN tersebut. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis surat edaran BEI. Perubahan tarif PPN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya transaksi dan pajak yang dikenakan kepada investor di pasar modal. Dengan diberlakukannya tarif PPN 12 persen, investor perlu mempertimbangkan faktor ini dalam perencanaan investasi mereka untuk tahun 2025.
(christie)
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 134 kasus narkotika dalam kurun waktu 1315 Mei 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI