BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Guru Besar UINSA Surabaya Berikan Catatan Kritis terhadap Revisi RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 18:24 WIB
187 view
Guru Besar UINSA Surabaya Berikan Catatan Kritis terhadap Revisi RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis terhadap revisi tiga RUU penting yang tengah dibahas, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.

Menurut Titik, RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, namun juga berisiko menambah kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.

Titik memberikan perhatian khusus terhadap beberapa pasal dalam setiap RUU yang dinilai bermasalah. Berikut ini adalah catatan kritisnya:

Baca Juga:

RUU Kejaksaan Titik mengkritisi Pasal 30C huruf h dalam RUU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun kewenangan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Titik menilai bahwa pasal ini harus dihapuskan untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Baca Juga:

RUU TNI Dalam RUU TNI, Titik menyoroti dua pasal utama. Pasal 47 ayat (2) yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, yang bisa mengingatkan pada masa Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun bagi perwira, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap fisik dan kapasitas personel di usia lanjut.

RUU Polri Titik menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang berpotensi menambah konflik kewenangan, seperti perluasan kewenangan penyadapan, pengawasan yang kurang tegas terhadap anggota Polri, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pasal-pasal yang memberikan peluang bagi Polri untuk berbisnis dan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody juga menjadi perhatian.

Lebih lanjut, Titik mengingatkan bahwa meskipun ketiga RUU ini memberikan tambahan kewenangan kepada masing-masing institusi, RUU Polri tidak secara jelas mengatur mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Polri. Dia menegaskan pentingnya memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat baik internal maupun eksternal untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Kesimpulan Secara keseluruhan, Titik berpendapat bahwa revisi terhadap RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan kewenangan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpadu.

Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan dan kewenangan berpotensi disalahgunakan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru