BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Ridwan Kamil Klarifikasi: “Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Saya”

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 17:00 WIB
Ridwan Kamil Klarifikasi: “Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Saya”
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Ridwan Kamil, deposito tersebut bukan miliknya.

Baca Juga:

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya yang diterima di Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ridwan Kamil juga menjelaskan perannya sebagai Gubernur Jawa Barat, di mana ia memiliki fungsi ex-officio dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga:

Sebagai bagian dari tugasnya, Ridwan Kamil menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili gubernur.

Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan apapun mengenai hal tersebut.

"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diyakini relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh penyidik.

Meskipun demikian, KPK belum merinci lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Akan Segera Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat
KPK Periksa Direktur Utama PT ALA Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Tuduhan Suap Hakim dan Jaksa: Jangan Merusak Proses Persidangan
Dugaan Korupsi di Dispora Sumut Terkuak! Bupati Batu Bara Terancam Dilaporkan
komentar
beritaTerbaru