Nakhoda Baru Pulau Dewata: Irjen Pasma Royce Resmi Jabat Kapolda Bali
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang baru saja disahkan menjadi undang-undang, tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Budisatrio memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan dinamika kebutuhan strategis pertahanan nasional.
Dalam keterangannya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), ia menyebut bahwa revisi ini bukanlah langkah mundur dalam reformasi TNI, melainkan langkah adaptasi terhadap ancaman dan tantangan pertahanan modern.
"Revisi ini memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil atau politik dengan militer. Kami juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR sesuai kewenangannya," tegas Budisatrio.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait substansi dari revisi UU TNI yang telah disahkan, dan menjelaskan bahwa substansi revisi sangat jauh dari kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI.
"Tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi ini. Fraksi Gerindra menjamin revisi ini sejalan dengan semangat reformasi," katanya.
Budisatrio kemudian menjelaskan secara rinci beberapa perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal UU TNI yang direvisi. Beberapa poin penting dari revisi ini antara lain:
Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara yang menegaskan bahwa TNI berada dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan di bawahnya, untuk menjaga otoritas TNI dalam aspek pertahanan, tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Pasal 7 tentang penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif TNI di lebih banyak kementerian/lembaga, dari 10 menjadi 15, dengan ketentuan bahwa prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di lembaga-lembaga yang sudah diatur dalam UU ini.
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang disesuaikan dengan praktik di banyak negara lain, untuk memastikan bahwa pengalaman dan keahlian prajurit tetap dapat dimanfaatkan dalam menjaga kedaulatan negara.
Budisatrio menambahkan, revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru, dan bukan untuk menggeser tugas Polri atau institusi penegak hukum lainnya.
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL